Program Malaria Perdhaki

MALARIA PERDHAKI, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mendorong kehadiran regulasi untuk mempercepat upaya eliminasi malaria di Papua.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta enam pemerintah provinsi (pemprov) di Papua untuk mempercepat upaya eliminasi kasus malaria di wilayah masing-masing.

“Setelah hasil evaluasi, kita dapatkan khusus untuk tugas Kementerian Dalam Negeri adalah bagaimana kita memberikan penguatan atau fasilitasi regulasi untuk percepatan eliminasi malaria di Tanah Papua,” kata Ribka dalam keterangannya dikutip dari Antara, Senin (6/10).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Bulanan Percepatan Eliminasi Malaria di Tanah Papua secara virtual dari Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin serta jajaran pemda di Papua.

Enam provinsi tersebut yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Ribka menyebut, masih banyak tugas yang harus dilakukan pemerintah daerah (Pemda), lantaran di Papua kasus malaria menjadi salah satu persoalan yang dialami masyarakat.

Dalam konteks itu, Ribka terus mendorong percepatan pembentukan peraturan yang spesifik mengatur eliminasi malaria. Berdasarkan data yang dikantonginya, baru ada dua daerah di Papua yang memiliki regulasi khusus mengenai eliminasi malaria, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Namun regulasi di dua provinsi tersebut perlu direvisi kembali lantaran masih memuat kewenangan di kabupaten/kota di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.

Program Manager Malaria Perdhaki, dr. Yohanes Ari Hermawan menyatakan dukungan untuk upaya eliminasi malaria di Papua.

“Malaria Perdhaki melalui kehadiran tim Sub Recipient dan Sub Sub Recipient (SR/SSR), para kader hingga pihak lain terkait senantiasa mendorong upaya eliminasi malaria di berbagai wilayah di Papua. Kehadiran regulasi akan semakin mendorong upaya percepatan itu,” ungkap dr. Ari di Jakarta, Senin (6/10).

Sementara itu, Ribka mengingatkan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting. Pasalnya, aturan tersebut menjadi landasan dasar dalam merealisasikan program. Ribka juga menekankan perlunya memasukkan program tersebut di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan menjadi urusan wajib yang harus dipenuhi Pemda.

“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah tidak menyiapkan dana untuk masalah eliminasi malaria,” ujarnya.

Menurut Ribka, percepatan eliminasi malaria perlu dioptimalkan oleh Pemda di Papua. Pasalnya, kasus tersebut telah banyak dialami masyarakat, bahkan menjadi penyumbang angka kematian yang cukup besar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus diintensifkan, terutama mengenai kebersihan lingkungan yang harus terus dijaga.

“Karena malaria ini kan sifatnya suka di air-air yang tergenang, hutan atau daerah-daerah yang ya pokoknya genangan air yang tidak bersih ini kan malaria yang hidup. Sehingga kami harapkan sekali pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi,” kata Ribka.

Ribka menegaskan, pihaknya bersama-sama dengan kementerian terkait secara kolektif bakal membantu penyelesaian kasus tersebut.

Khusus dari sisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ribka bakal mendorong percepatan penyusunan regulasi untuk mengatasi malaria di Tanah Papua.

“Kami dorong untuk regulasi, peraturan, itu akan menjadi dasar untuk pelaksanaan program-program terkait dengan program malaria di Tanah Papua,” tuturnya.

Leave a Reply

en_USEnglish

Discover more from Program Malaria Perdhaki

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading