Isu Iklim dan Sanitasi dalam Permendes 16/2025 Dorong Upaya Eliminasi Malaria

MALARIA PERDHAKI-JAKARTA. Isu iklim dan sanitasi menjadi bagian yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang terbaru semakin memperkuat upaya eliminasi malaria di Indonesia.
Aturan ini termuat dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Merujuk aturan tersebut, salah satu fokus penggunaan dana desa yakni untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Adapun, ketentuan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim diatur dalam Bab 2 Huruf B.
Selain isu perubahan iklim, sanitasi juga menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan penyakit menular termasuk malaria.
“Pengelolaan sanitasi dan air minum yang baik untuk pencegahan penyakit,” demikian bunyi aturan tersebut berkaitan dengan poin Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, dikutip Minggu (25/1).
Program Manager SSR Elopada Agustinus Ngongo mengungkapkan, kehadiran aturan ini akan berdampak positif dalam upaya eliminasi malaria.
“Aturan ini memfasilitasi dua faktor kunci yang berdampak langsung pada penyebaran malaria. Dengan mengikatnya ke dalam peraturan, upaya eliminasi tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan semata, melainkan bagian dari pembangunan desa yang komprehensif,” ujar Agustinus.
Senada, Program Manager SSR Yapukepa 2 Tomi Aliljaman menilai kehadiran regulasi ini sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilaksanakan Perdhaki melalui pelatihan tokoh kunci yang juga turut melibatkan aparat pemerintah desa atau kampung.
“Peraturan ini menjadi pegangan bagi PERDHAKI dan juga pemerintah kampung untuk memberikan perhatian lebih serius pada isu perubahan iklim yang berdampak langsung dengan perkembangan nyamuk anopheles,” jelas Tomi.
Komitmen terhadap isu perubahan iklim dan sanitasi turut menjadi perhatian oleh Global Fund dalam upaya eliminasi malaria global.
Global Fund dalam artikelnya menyebut bahwa perubahan cuaca secara ekstrem dan bersifat jangka panjang memberikan dampak pada upaya eliminasi penyakit menular. Kondisi ini semakin memberatkan wilayah-wilayah yang dianggap rentan. Malaria merupakan salah satu penyakit yang paling sensitif terhadap perubahan iklim.
“Perubahan suhu, pola curah hujan, dan kejadian cuaca ekstrem memengaruhi penyebaran malaria. Suhu yang lebih hangat, kelembapan tinggi, dan curah hujan meningkat memicu pembiakan nyamuk dan pertumbuhan parasit serta memperluas habitat nyamuk yang menularkan penyakit,” ungkap Global Fund.
Kehadiran aturan berupa Permendes 16/2025 ini pun diharapkan dapat mendorong komitmen pemerintah desa dalam penggunaan dana desa secara tepat dan akurat.